Bandung Selatan, Daerah Serapan Air yang  Jadi Incaran Para Investor

Kawasan Bandung selatan dengan berbagai keindahan alamnya terus menjadi incaran para investor untuk menanamkan modalnya. Namun sayangnya banyak investor yang mengabaikan perizinan serta membahayakan kelestarian alam di kawasan Bandung Selatan.

Bandung Selatan, Daerah Serapan Air yang  Jadi Incaran Para Investor
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto. (Dani R Nugraha)

INILAH,Bandung- Kawasan Bandung selatan dengan berbagai keindahan alamnya terus menjadi incaran para investor untuk menanamkan modalnya. Namun sayangnya banyak investor yang mengabaikan perizinan serta membahayakan kelestarian alam di kawasan Bandung Selatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengatakan, peminat investasi di Bandung Selatan memang cukup tinggi. Namun pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan perizinan. Karena kawasan Bandung Selatan ini sebagai daerah resapan air yang harus diselamatkan. Jangan sampai rusak serta menimbulkan berbagai masalah lingkungan dikemudian hari.

"Investor yang melirik kawasan Bandung Selatan seperti Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pcira) dan Pangalengan itu tinggi. Tapi kami punya kewajiban untuk melindungi daerah resapan air, jangan sampai rusak seperti Kawasan Bandung U (KBU). Itu sudah saya sampaikan kepada Bupati dan beliau setuju," kata Yudhi di Soreang, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga : Pengacara Dadang Suganda Sebut Jaksa KPK Panik

Dikatakan Yudhi, usaha yang banyak diminati oleh investor di Bandung Selatan yakni sekitar usaha jasa pariwisata berbasis alam. Sehingga, selain lebih selektif, pihaknya juga tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk jenis usaha seperti industri yang menimbulkan polusi dan menimbulkan kerusakan alam.

"Kami selektif untuk perizinan di Bandung Selatan. Paling usaha jasa wisata yang masih bisa kami izinkan, itupun dengan persyaratan yang sangat ketat. Kalau mau mendirikan pabrik jelas tidak bisa," ujarnya.

Meski terbilang ketat dalam perizinan, namun Yudhi tak menampik jika kondisi di lapangan banyak kegiatan usaha yang berdiri dan beroperasi tanpa izin. Namun sayangnya, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan, karena memang kewenangan untuk penindak pelanggar perizinan ada di Satpol PP. 

Baca Juga : Ribuan Warga se-Bandung Raya Jalani Vaksinasi di GBLA

"Saya sering pantau dilapangan yah, misanya dengan datang ke salah satu rumah makan dan saat ditanya izinya mereka enggak bisa jawab. Yang saya pernah datang dan tanya saja paling tidak ada tujuh rumah makan tuh. Kemudian temuan tersebut saya teruskan ke Satpol PP," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat