Bapemperda DPRD Jabar Minta OPD Lengkapi Syarat Pembentukan 9 Raperda 2024
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melengkapi persyaratan sembilan rancangan peraturan daerah Raperda 2024 yang kini tengah dibahas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melengkapi persyaratan sembilan rancangan peraturan daerah Raperda 2024 yang kini tengah dibahas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebab, kata Achdar, pembahasan sembilan Raperda 2024 yang dibahas di Bapemperda DPRD Jabar harus rampung sebelum 15 November mendatang. Untuk itu, dia berharap OPD selaku pengusul dapat segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda.
“Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jabar hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025),” ujarnya baru-baru ini.
Salah satu syarat yang dimaksud kata dia yaitu, naskah akademik. Naskah akademik merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada. Apabila persyaratan lengkap,
Bapemperda DPRD Jabar akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.
“Nah rancangan tersebut nantinya akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Achdar berharap Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat. Disosialisasikan oleh semua stakeholder.
Sembilan Raperda Propemperda 2024 yakni, Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050, Raperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Selanjutnya Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat.
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda).*** (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani

