Bawaslu Garut Temukan APS Caleg Langgar Aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menemukan alat peraga sosialisasi calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah ruas jalan perkotaan maupun pelosok Kabupaten Garut banyak yang melanggar aturan, sehingga dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Bawaslu Garut Temukan APS Caleg Langgar Aturan

"Tiap hari masih berproses untuk penertiban, sampai sebelum kampanye dimulai, tanggal 27 November, titik tekannya yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang melanggar," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Garut selama ini sudah melakukan tahap sosialisasi, kemudian melayangkan surat ke partai politik sebanyak tiga kali terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.

Selanjutnya, Bawaslu dan Satpol PP melakukan operasi penertiban untuk membersihkan semua atribut yang melanggar tanpa tebang pilih.

Baca Juga : Serap Aspirasi Masyarakat Hingga Tingkat Desa, Pemkab Adakan MUBENG

"Yang jelas, alat peraga sosialisasi yang melanggar, kami koordinasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan tanpa tebang pilih," katanya.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana