Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar

Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan telah rampung dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar
Menjawab kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan terkait di Dapil 1 itu sempat ada yang tertukar surat suaranya, logikanya kalau tertukar di Dapil 1 harusnya ada PSL juga. Namun, memang di Dapil 1 itu, surat suaranya cukup untuk dilanjutkan sesuai DPT ditambah 2 persen. (agus satia negara)

"Termasuk distribusi ke setiap TPS, 05, 06, 07 dan 60 pengawas kami melekat bersama KPU mulai dati Gudang Logistik hingga ke TPS," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pengawasan di empat TPS dari mulai pelaksanaan hingga rampungnya PSU dan PSL.

"Sekaligus memeriksa setiap tahapan pemilihan mulai dari jumlah DPT, jumlah surat suara, keberadaan logistik dan segala sesuatu yang sifatnya teknis kami sudah berikan pemahaman kepada seluruh pengawas TPS yang ada PSU dan PSL," paparnya.

Baca Juga : Monitor PSU di TPS 60, Ketua KPU Cimahi Sebut Partisipasi Masyarakat Masih Cukup Tinggi 

"Sementara itu, untuk jumlah logistik masih sama, yakni jumlah DPT ditambah 2 persen," sambungnya. (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani