Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar

Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan telah rampung dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar
Menjawab kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan terkait di Dapil 1 itu sempat ada yang tertukar surat suaranya, logikanya kalau tertukar di Dapil 1 harusnya ada PSL juga. Namun, memang di Dapil 1 itu, surat suaranya cukup untuk dilanjutkan sesuai DPT ditambah 2 persen. (agus satia negara)

"Ini tetap sama dan tidak berpengaruh," tandasnya," tegasnya.

"Selain dari empat TPS yang ada di Kelurahan Utama, Fathir memastikan tidak ada pelaksanaan PSU ataupun PSL," tambahnya.

Fathir menuturkan, pelaksanaan PSL yang dilaksanakan di tiga TPS di Kelurahan Utama berjalan sesuai yang diharapkan.

Baca Juga : Peduli Korban Puting Beliung di Rancaekek, Pegadaian Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak

Di awal, terang Fathir, pihaknya sudah mendorong KPU Kota Cimahi lebih waspada dalam pelaksanaan PSU dan PSL ini. Khususnya, di TPS 60 yang surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) nya sempat hilang.

"Untuk surat suara PPWP yang hilang ini kita juga mendorong KPU Kota Cimahi untuk membuat ceklis supaya tidak terulang lagi kejadian pada 14 Februari 2024 lalu," terangnya.

Di TPS 05, sambung Fathir, sejauh ini berjalan dengan lancar dan belum ada keluhan apapun baik dari KPU maupun pengawas pihaknya di TPS.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Kembali Terjang Kawasan Kabupaten Bandung

Menurutnya, sejak terjadi kejadian di 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Cimahi mulai dari proses persiapan surat suara yang kurang dan surat suara yang hilang.


Editor : Doni Ramdhani