Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In

Dishub Kota Cimahi menempelkan stiker dan menggembok kendaraan yang memarkir di sembarang tempat di Kota Cimahi

Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In
Puluhan kendaraan parkir liar ditempeli stiker dan digembok petugas gabungan Dishub Kota Cimahi. Agus Satia Negara

Selain itu, sambung dia, petugas juga memberikan sanksi kepada 25 kendaraan roda dua.

"Di Jalan Stasiun ada tindakan penggembokan terhadap lima roda empat karena ditinggal pemiliknya terlalu lama," jelasnya.

"Kita sudah tunggu 10 menit tidak ada, jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi supaya masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan," paparnya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, lanjut Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ucapnya.

Cuhaedi menuturkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

"Khususnya bagi mereka yang kerap parkir di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang," tegasnya.


Editor : Ahmad Sayuti