Diduga Aniaya Wartawan, Pejabat Pemkab Karawang Serang Balik Dengan Laporan Penyebaran Berita Bohong

Pejabat Pemkab Karawang berinisial AA yang jadi terduga terlapor penganiyaan wartawan melaporkan balik korban dengan dugaan penyebaran berita bohong ke Polres Karawang.

Diduga Aniaya Wartawan, Pejabat Pemkab Karawang Serang Balik Dengan Laporan Penyebaran Berita Bohong
Melalui kuasa hukumnya AA seorang pejabat di Kawarang melaporkan balik seorang wartawan dengan penyebaran berita bohong. (Antara)

Ia juga menegaskan jika peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Dilihat dari kronologisnya, peristiwa itu terjadi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

"Klien kami sebagai orang yang bertanggung jawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ (lokasi Askab PSSI) sudah ada Gusti. Jadi, bukan klien kami dulu yang ada di lokasi," kata Eka.

Menurut Simon Fernando Tambunan, anggota tim kuasa hukum AA lainnya, insiden di salah satu ruangan Stadion Singaperbangsa yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan itu bukan oleh dan seizin kliennya.

Baca Juga : Jelang Pemilu, Bupati Minta Peningkatan Kewaspadaan Dini

Saat itu di lokasi, Gusti yang menawarkan diri untuk menjemput Zaenal di rumahnya.

"Orang yang berada di bawah komando AA itu tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah terprovokasi. Kira-kira itu yang sebetulnya terjadi," kata Simon.

"Ucapan dia di publik yang menimbulkan huru-hara itu yang kami laporkan," tambah Simon.

Baca Juga : Pemkab Garut Kucurkan Rp1.7 M  Tanggulangi Bencana di Selatan Garut

Simon menambahkan kliennya melaporkan balik kasus itu karena kabar yang tersiar menimbulkan tekanan psikologis kepada AA dan juga anak-anaknya. Apalagi keterangan yang disampaikan Gusti tidak benar dan masuk kategori kabar atau informasi bohong.


Editor : Ahmad Sayuti