Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding

Ratusan pemilik rumah di salah satu komplek di Kota Bandung terancam kehilangan rumahnya setelah sang developer digugat ahli waris. Developer pun kini mengajukan banding. 

Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding
net

"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan mengenai syarat formal yang dikesampingkan, batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM, kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," ujarnya. 

Norman menjelaskan di Bandung City View 2 sendiri ada 300-an unit rumah. Sementara objek lahan yang digugat sebesar 4 hektare dengan jumlah unit sebanyak 200 unit. Makanya, banding adalah salah satu opsi untuk mencari keadilan. 

"Posisi kita sama dengan konsumen sebagai pembeli yang baik karena saya sendiri tidak bisa menggugat pemilik ke empat, dan seterusnya. Jadi kalau ditanya jaminan apa kita ke warga, kita bingung karena tidak bersalah," ujarnya. 

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Dorong Vaksinasi Tingkat RW Digencarkan

Dia pun mengaku gugatan itu tiba-tiba diterima oleh pihak developer awal tahun ini. Padahal,  lahan yang dibeli oleh developer untuk perumahan Bandung City View 2 tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pihak penggugat hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.

Menurut Norman, lahan tersebut sudah beberapa kali ganti kepemilikan. Pihaknya juga membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan keempat. 

"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan, saya sebagai pembeli ke lima, pembeli ke enam sampai 200 itu warga yang ada di sini. Saya merasa salah saya sebagai developer apa? Karena pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," tuturnya. 

"Kita saat ini berjuang memohon keadilan, sehingga ada kepastian hukum di negara kita. Bayangkan ini legal standing dari penggugat itu Eigendom Verpoonding tahun 1935, 10 tahun sebelum kita merdeka. Kami juga sebagai warga negara mempertanyakan kepastian hukum di negara kita," katanya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani