DLH Kab Bogor Dorong Setiap Rumah Sakit Miliki Insenerator, Ini Alasannya ! 

Mencuatnya kasus pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) alat pelindung diri (APD) di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg beberapa waktu lalu menggugah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

DLH Kab Bogor Dorong Setiap Rumah Sakit Miliki Insenerator, Ini Alasannya ! 
istimewa

Asnan juga mengngatkan akan adanya pasal 104 Undang - Undang (UU) nomor  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang secara tegas mengatur ancaman sanksi bagi pembuang limbah B3.

"Sanksi atau ancamannya sangat tegas yaitu apabila ada  Puskesmas ,klinik, rumah sakit dan pengelola yang membuang limbah B3nya secara sembarangan, maka akan dikenakan pasal 104 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH  dan akan terkena ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Asnan. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : HMI Kota Bogor Kritisi Kebijakan Ganjil-Genap, Ini Kata Pemkot

Halaman :


Editor : JakaPermana