E-Samsat, Solusi Bayar Pajak Saat PPKM di Subang

INILAH, Subang,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).

E-Samsat, Solusi Bayar Pajak Saat PPKM di Subang

Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari.  Diketahui, pada Juni 2021 dari tigapuluh  kecamatan yang ada di Kab. Subang , terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85%). Dari angka tersebut sebanyak 35% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU),  serta 8,45% belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang.

Halaman :


Editor : tantan