E-Samsat, Solusi Bayar Pajak Saat PPKM di Subang
INILAH, Subang,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).
“Kami menyarankan bayar pajak secara online, melalui e-samsat dengan aplikasi Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES. Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” jelas Lovita.
Baca Juga : Bupati Tangerang Dukung Perpanjangan Masa PPKM Darurat
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli, menimbulkan kelesuan. Samsat Subang mencatat hingga Rabu (21/7), PKB yang sudah terkumpul 32,35 persen atau sekitar Rp. 72,351 Milyar. “Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang.
Signifikan penurunannya, yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya 370 jutaan. Hal ini disebabkan adanya pengurangan jam layanan, terbatasnya mobiltas masyarakat serta keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan wfh),” ujar Ahmad.
Halaman :