E-Samsat, Solusi Bayar Pajak Saat PPKM di Subang

INILAH, Subang,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).

E-Samsat, Solusi Bayar Pajak Saat PPKM di Subang

 

“Kami menyarankan bayar pajak secara online, melalui e-samsat dengan aplikasi  Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES. Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” jelas Lovita.

 

Baca Juga : Bupati Tangerang Dukung Perpanjangan Masa PPKM Darurat

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli, menimbulkan kelesuan. Samsat Subang  mencatat   hingga Rabu (21/7), PKB yang sudah terkumpul  32,35 persen atau sekitar Rp. 72,351 Milyar. “Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. 

 

Signifikan  penurunannya,  yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya  370  jutaan. Hal ini  disebabkan adanya pengurangan jam  layanan, terbatasnya mobiltas masyarakat serta  keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan wfh),” ujar Ahmad. 

 


Editor : tantan