Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56. Apa itu isinya?

Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

INILAHKORAN, Bandung - Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E bukan bentuk pembelaan diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diusut, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Lantas, apa isi Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP?

Dikutip dari hukumonline, Pasal 336 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Sarankan Berhijab, Tasyi Athasyia Diejek Bu Ala Sok Tahu! Syeikh Alatas: Maksudnya Supaya Husnul Khotimah

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu pada poin pertama Pasal 56 KUHP berbunyi, "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,"

Kemudian pada poin kedua "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bukan Kriminal Biasa

Adapun, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Rian.***

 


Editor : inilahkoran