Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56. Apa itu isinya?

Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

INILAHKORAN, Bandung - Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E bukan bentuk pembelaan diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diusut, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Lantas, apa isi Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP?

Dikutip dari hukumonline, Pasal 336 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Halaman :


Editor : inilahkoran