Jadi Bandar Judi Online, Perempuan di Karawang Diciduk Polisi

Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap dua pelaku judi online yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan.

Jadi Bandar Judi Online, Perempuan di Karawang Diciduk Polisi
Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap dua pelaku judi online yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan./antarafoto

Jadi jika dikalkulasikan, para pelaku judi online itu bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.

Kasatreskrim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dari kedua tempat yang dilaporkan ada yang melakukan praktik perjudian.

Baca Juga : Biar IPM Bidang Pendidikan Meningkat, Pemkab Cianjur Gandeng Pondok Pesantren

Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Pelaku berinisial OM berperan sebagai bandar, dan sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.*** (antara)

Baca Juga : Antusiasme Pemuda Tasikmalaya Mengikuti Diskusi Keislaman yang Digagas Sukarelawan Ganjar

Halaman :


Editor : JakaPermana