Jadi Terdakwa Penerima Suap Narkoba, Polisi Ini Bakal Ditahan

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memerintahkan jaksa melakukan penahanan terhadap Kompol Tuti Mariati, terdakwa korupsi penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

Jadi Terdakwa Penerima Suap Narkoba, Polisi Ini Bakal Ditahan
Fathurozi, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram. (Antara)

"Biar nanti di sidangnya kita akan sampaikan untuk penetapan penahanan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana.

Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menetapkan agenda sidang perdana Kompol Tuti pada Selasa (9/7) pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathurrauzi dan Abadi.

Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa dibawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU), diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan.

Ketiga dakwaannya berisi Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam berkas dakwaannya, tersirat secara umum bahwa Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.

Kompol Tuti diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
 

Halaman :


Editor : Zulfirman