Janggal, Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke MK

Osin Permana menilai persidangan sengketa Pilbup Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang di luar kebiasaan atau menjadi perkara yang janggal.

Janggal, Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke MK
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung Osin Permana. (rd dani r nugraha)

Osin menyatakan visi misi paslon yang digugat merupakan perkara yang janggal. Terlebih dalam visi misi tersebut tidak ada unsur pidana pemilu.  Kata dia, visi misi ini bagian terpenting dari demokrasi. Artinya, seorang calon pemimpin dalam hal ini calon Bupati Bandung harus bisa menebar harapan kebaikan kepada masyarakat.

"Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bawah Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dlm visi misi tidak ada unsur pidana pemilu," ujarnya.

Karena itu Osin menilai dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. "Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Foto: Launching QRIS BJB Digicash Cibadak Culinary Festival dan UMKM Kuliner Kota Bandung

Halaman :


Editor : suroprapanca