Kabupaten Bandung Siap Berlakukan PPKM Darurat

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku telah menggelar rapat internal soal rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung Siap Berlakukan PPKM Darurat
Foto: Dani R Nugraha

Termasuk untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung, lanjut Dadang, pihaknya segera membahas hal tersebut dengan instansi terkait. Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung yang rencananya digelar pada 14 Juli 2021 itu masuk dalam masa penerapan PPKM Darurat.

“Soal pelaksanaan Pilkades Serentak, hari ini akan segera dibahas. Apakah diundur atau tidaknya,” katanya.

Dadang melanjutkan, untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 dan penerapan PPKM darurat ini, pihaknya telah menyiagakan RS Otista Soreang untuk penanganan pasien Covid-19. Sehingga tidak ada lagi pasien yang mengantri di rumah sakit. Sebanyak 234 tempat tidur disiapkan untuk pasien Covid-19.

Baca Juga : Nggak Kira-kira, Positif Covid Pemkot Bandung 900 Orang

“RS Otista akan disiagakan dan optimalkan. Jadi tidak ada lagi pasien yang mengantri di rumah sakit. Tiidak boleh lagi ada kejadian seperti sepupu saya, dia meninggal akibat Covid-19. Jangankan masyarakat, saya seorang Bupati saja meminta agar adik sepupunya dirawat tidak bisa. Ini kejadian luar biasa di Kabupaten Bandung. Jangan sampai terjadi lagi ke depannya,” ujarnya. 

Pihaknya mengaku segera memfokuskan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung. Optimalisasi peran Satuan Tugas Covid-19 hingga tingkat RT akan terus didorong. Termasuk dukungan anggaran operasional untuk satgas akan segera dikeluarkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Sugianto mengakui pihaknya telah menerima surat dari Bupati Bandung mengenai peraturan bupati parsial tersebut. Peraturan bupati parsial ini, kata Sugiarto,  berisi mengenai alokasi anggaran untuk persiapan penerapan PPKM darurat.

Dia menyebutkan, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar melalui refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini. Realokasi tersebut tertuang dalam peraturan bupati parsial yang telah diterbitkan.


Editor : Doni Ramdhani