Kejari Bandung Serahkan Rp2,5 M Hasil Lelang Barang Bukti

Kejari Bandung serahkan uang senilai Rp 2,5 miliar hasil dari pelelangan barang bukti (sitaan) kasus korupsi Andy Winarto ke Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). 

Kejari Bandung Serahkan Rp2,5 M Hasil Lelang Barang Bukti
Foto: Ahmad Sayuti

Ditanya soal total kerugian sebesar Rp 548 miliar dalam kasus Andi Winarto itu, Elan menyatakan pihaknya akan tetap melakukan penelusuran aset. 

"Terhadap kerugian dan uang pengganti, nanti kita akan menelusuri barang apa lagi yang ada. Kalau sudah ketemu nanti kita eksekusi, tentunya nanti kerja sama dengan pihak Kejari dan bjb Syariah. Kita cari barang-barangnya ada di mana lagi, setelah itu baru dilakukan sita dan eksekusi lagi untuk menutupi kerugian," terangnya. 

Seperti diketahui, Andi Winarto merupakan terpidana pembobol bjb Syariah senilai Rp 548 miliar. Kasus bermula saat Andi selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya (PT HSK) pada bulan Juni 2014 -Juli 2016.

Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Kadin Jabar Diperiksa

Saat itu ia mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT HSK pada Garut Super Blok kepada bjb Syariah sebesar Rp 548 miliar.

Andy menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi objek agunan yang dikuasai oleh bank lain.

Ia bahkan menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT HSK dengan bjb Syariah.

Pembiayaan yang diajukan Andi kemudian dicairkan oleh bjb Syariah untuk dua perusahaan yakni PT HSK dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.


Editor : Bsafaat