Kejari Bandung Serahkan Rp2,5 M Hasil Lelang Barang Bukti

Kejari Bandung serahkan uang senilai Rp 2,5 miliar hasil dari pelelangan barang bukti (sitaan) kasus korupsi Andy Winarto ke Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). 

Kejari Bandung Serahkan Rp2,5 M Hasil Lelang Barang Bukti
Foto: Ahmad Sayuti

Bjb Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andi harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019, memutuskan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.

Kemudian pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andi merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana.

Andi yang saat itu ditahan langsung dikeluarkan. Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan Kasasi.

Pada tahap kasasi Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.


Editor : Bsafaat