Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan menyita sejumlah harta Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Termasuk glamping di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara untuk Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,.

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. (cesar yudistira/reza zurifwan)

Baca Juga : Melalui FGD, Polda Jabar Susun SOP Pengamanan Pertandingan

Halaman :


Editor : Zulfirman