Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan menyita sejumlah harta Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Termasuk glamping di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kenapa Hakim Menyita Vila Glamping Rahmat Effendi di Cisarua? Ternyata Ini Alasannya....
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara untuk Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,.

Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.

"Untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor," kata dia.

Menurut jaksa, bahwa uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto dan Mulyadi alias Bayong atas arahan Rahmat Effendi itu diminta dalam waktu selama 2021 sebesar Rp 4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi.

Baca Juga : 10 Youtuber Diperiksa Gegara Konten Horor, Besok Ditreskrimum Polda Jabar Gelar Perkara

“Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki),” kata jaksa.

Selain dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Baca Juga : Ternyata, Selain Dibikin YouTuber Konten Horor Tanpa Izin, Barang di Rumah Erma Hermina Banyak Hilang

Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor : Zulfirman