Ketika Dengar Khutbah Jumat Bolehkah Minum?

ADA yang bertanya, bolehkah minum ketika seseorang mendengarkan khutbah Jumat? Ia melihat hal itu dilakukan seorang jemaah yang membawa air minum kemasan.

Ketika Dengar Khutbah Jumat Bolehkah Minum?
Ilustrasi/Net

"Makruh bagi makmum untuk minum hanya dalam rangka menikmati (tidak haus), dan boleh minum bagi yang kehausan. Baik bagi makmum maupun khatib. Ini pendapat mazhab kami, Syafiiyah. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan, "Imam Thawus, Mujahid, dan as-Syafii memberi keringanan untuk minum. Sementara Imam Malik, al-AuzaI, dan Ahmad melarangnya." Al-AuzaI mengatakan, "Jumatan bisa batal apabila makmum minum, ketika imam sedang berkhutbah." (al-Majmu, 4/529)

Namun pernyataan al-AuzaI bahwa jumatan bisa batal gara-gara makmum minum, ini dinyatakan al-Abdari, pernyataan ini bertentangan dengan ijma. An-Nawawi menyebutkan,

Al-Abdari mengatakan, "Pernyataan al-AuzaI bertentangan dengan Ijma" (al-Majmu, 4/529)

Baca Juga : Meninggal Malam Jumat, Jaminan Aman Siksa Kubur?

Dan setiap yang bertentangan dengan ijma, dia tidak berlaku.Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits/Konsultasisyariah]

Halaman :


Editor : Bsafaat