Kota Bandung PPKM Darurat, Inilah yang Harus Diperhatikan

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kota Bandung PPKM Darurat, Inilah yang Harus Diperhatikan

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto