KPK Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, Jalan di Tempat?

KPK membantah kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mangkrak. Sejauh mana penanganannya?

KPK Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, Jalan di Tempat?
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Kata Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

Ia menegaskan KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU Rita Widyasari sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Busyet...Stepanus Robin Disebut Terima Duit Rp11 Miliar, Salah Satunya dari Azis Syamsuddin

Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus tersebut sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan,” ujar Ali.

Terkait TPPU, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.


Editor : inilahkoran