KPK Eksekusi Rachmat Yasin ke Sukamiskin

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmay Yasin ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan inkracht terhadap vonis Rachmat Yasin. 

KPK Eksekusi Rachmat Yasin ke Sukamiskin
istimewa

 

Tak hanya itu, Ali menyebutkan, dalam putusannya majelis juga mewajibkan terpidana untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Baca Juga : Ramadan Kali Ini, Masjid Raya Bandung Selanggarakan Salat Tarawih

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut itetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," ujarnya. (ahmad sayuti)

Halaman :


Editor : JakaPermana