KPU Tegaskan Gak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

KPU Tegaskan Gak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).*** (antara)

Baca Juga : Soal Pengajuan Sengketa DCT, KPU Kabupaten Cirebon Beri Waktu Hingga Besok

Halaman :


Editor : JakaPermana