Kurir Sabu Bermodus Jadi Penjual Balon di Bandung Ditangkap Polisi
IM (43) warga Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi penjual balon.
Kusworo menjelaskan, para pelaku pengedar narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kata dia, saat ini dengan adanya kampung-kampung tangguh anti narkoba, banyak masyarakat yang berani melaporkan pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
"Masyarakat sudah berani melapor, peduli. Begitu ada orang asing tidak dikenal langsung telepon polisi," katanya.
Pelaku IM mengaku hanya disuruh untuk menyimpan menempel sabu yang sudah berada di dalam balon. Ia sengaja berpura-pura menjadi penjual balon agar masyarakat tidak curiga.
Baca Juga : Di Kota Bandung, Hitung Pajak PBB Cukup dengan 3D City Model
"Saya ada yang nyuruh menempel, tapi dengan cara pakai balon itu memang ide saya. Saya sudah dua kali dalam sebulan," katanya.*** (rd dani r nugraha)
Halaman :