Minta Dibebaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Logam Mulia Diberi Bukan Pakai Uang Suap

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ingin dirinya bebas dari segala tuntutan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Minta Dibebaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Logam Mulia Diberi Bukan Pakai Uang Suap
Suasana sidang hakim agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh terdakwa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pria Mabuk Penganiaya Pedagang Buah di Majalaya Diringkus

Selain pidana badan, Sudrajad dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan. Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun. 

Halaman :


Editor : Zulfirman