Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Nota penjelasan Wali Kota tersebut, disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke-3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Raperda penyelenggaraan perhubungan menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di kota bandung.

"Ini akan menjadi pedoman dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, selanjutnya dengan telah disampaikannya lima buah raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.

"Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2022," kata Teddy Rusmawan. *** (Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti