Poligami, Sangat Dianjurkan atau Hanya Dibolehkan?

BAGAIMANA syariat Islam memandang berbagai 'anomali' ini? Apakah Islam menganjurkan para lelaki untuk berpoligami? Ataukah sebaliknya, sekedar membolehkan tetapi prinsip dasarnya justru lebih mengutamakan beristri satu? Ataukah semua dikembalikan kepada keadaan masing-masing?

Poligami, Sangat Dianjurkan atau Hanya Dibolehkan?

BAGAIMANA syariat Islam memandang berbagai 'anomali' ini? Apakah Islam menganjurkan para lelaki untuk berpoligami? Ataukah sebaliknya, sekedar membolehkan tetapi prinsip dasarnya justru lebih mengutamakan beristri satu? Ataukah semua dikembalikan kepada keadaan masing-masing?

Para ulama sebenarnya juga berpolemik dalam hal ini. Mereka sepakat bahwa poligami hingga empat orang istri dibolehkan, namun mereka berbeda pendapat mana yang lebih utama.

Tentu saja jawaban para ulama itu juga sangat dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan yang masing-masing jalani. Bila mereka lahir dan hidup di negeri yang memandang poligami itu sesuatu yang mulia, biasanya mereka akan berfatwa bahwa poligami itu disunahkan dan dianjurkan.

Baca Juga : Cara Terbaik Mengobati Penyakit LGBT (2)

Sebaliknya, bila latar belakang kehidupan mereka adalah masyarakat yang tidak terbiasa berpoligami, maka biasanya fatwa mereka hanya sebatas bahwa poligami itu dibolehkan, tentu dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Dan biasanya, kalau ulamanya berjenis kelamin wanita, umumya syarat yang mereka ajukan jauh lebih ketat lagi. Jadi walaupun mereka tidak bisa menampik kehalalan poligami, namun sejumlah syarat yang amat berat sudah disiapkan.

Dan pada akhirnya, kalau bukan karena benar-benar keadaan sudah darurat, umumnya menghalangi orang yang mau poligami, termasuk mengajarkan doa-doa tertentu agar suami tidak berpoligami.

Baca Juga : Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?

Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Editor : Bsafaat