Polres Karawang Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Aparat Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap 21 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.
Kemudian bagi pelaku peredaran narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan pelaku peredaran obat terlarang dijerat pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.*** (antara)
Halaman :