Polri Rencanakan Panggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Terkait Kasus Pelanggaran Prokes Megamendung

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelum memanggil orang nomor satu di Jawa Barat, penyidik terlebih dahulu akan memeriksa 10 orang saksi.

Polri Rencanakan Panggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Terkait Kasus Pelanggaran Prokes Megamendung
istimewa

INILAH, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelum memanggil orang nomor satu di Jawa Barat, penyidik terlebih dahulu akan memeriksa 10 orang saksi.

Pemanggilan pria yang kerap disapa Emil itu, berkaitan dengan klarifikasi kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Bogor.

"Tentunya nanti dari hasil klirifikasi atau fakta kalau memang penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan kami minta klarifikasi Gubernur Jabar," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Zona Merah Covid, Cimahi Kembali Berlakukan PSBM

Namun, sebelum memanggil Emil sapaan akrab Ridwan Kamil. Argo menyebutkan, penyidik akan memeriksa 10 orang saksi terlebih dahulu pada Jumat 20 November 2020, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Tapi kami menungggu hasil klarifikasi yang akan dilaksanakan pada Jumat nanti. Karena Jabar yang digunakan adalah peraturan bupati atau walikota," pungkas Argo.

Kesepuluh 10 saksi yang akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jabar yakni Alwasyah Sudarman (Kades Sukagalih Megamendung), Agus (Ketua RW 3), Endi Rismawan (Camat Megamendung), A Agus Ridallah (Kasatpol PP Pemda Bogor), Habib Muchsin Al atas (Panitia/FPI), Kusnadi (Kades Kuta), Marno (Ketua RT 1), Ade Yasin (Bupati Bogor), Burhanudin (Sekda Bogor), dan Aiptu Dadang Sugiana (Bhabinkamtibmas). (Ridwan Abdul Malik)

Baca Juga : Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 


Editor : Doni Ramdhani