PPP Berharap Permasalahan Bisa Damai, Usai Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Berikan Tanahnya ke Pelapor
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Usep Supratman berharap laporan dugaan tindak pidana penipuan oknum DPRD Kabupaten Bogor berisial EK bisa diselesaikan secara perdata.
"Menurut saya tidak ada unsur perdata dengan bukti-bukti yang ada itu merupakan perkara pidana. Hingga kami mendorong pihak Kepolisian benar-benar menempatkan hukum diatas segalanya," ucapnya.
Ia menjelaskan alasan pihak pelapor menolak 'perdamaian' karena EK terus wanprestasi kurang lebih selama 2 tahun, dimana tidak ada janji oknum dewan tersebut yang ditepati.
"Kami sudah pernah mengalah untuk menerima pembayaran dengan sebahagian tanah meskipun tanah yang dijaminkan tidak produktif, EK juga sudah menjual beberapa aset tanahnya namun uangnya diberikan ke pihak pelapor. Dengan dugaan kerugian sebesar Rp 20 miliar, maka sulit jika oknum tersebut bisa mengembalikan kerugian pelapor," jelasnya.
Baca Juga : 17 Partai di Kota Bogor Daftarkan 833 Bacaleg, Satu Partai Absen
Informasi yang dihimpun, EK dilaporkan ke Polres Bogor dengan Nomor LP/B/2327/XII/2022/JBR/ RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
EK diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. JP.
Sementara, empat orang pemilik empat bidang yang dijual EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya, hingga legislator tersebut menjadi pihak terlapor.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Imbau Kontraktor Mengembalikan Kerugian Negara
Halaman :