Pungli CPNS, Ojang Kembali ke Persidangan

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi kembai hadir ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (22/3/2021). Dia kini jadi saksi yang menjerat anak buahnya Heri Tantan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS di Subang.

Pungli CPNS, Ojang Kembali ke Persidangan
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung -  Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi kembai hadir ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (22/3/2021). Dia kini jadi saksi yang menjerat anak buahnya Heri Tantan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS di Subang.

Selain Ojang, JPU KPK juga menhadirkan saksi lainnya. Mereka yakni Nina Herlina selaku eks Kepala BKD Subang dan Abdulrahman selaku mantan Sekda Pemkab Subang. Ketiganya jadi saksi untuk terdakwa Heri Tantan.

Heri Tantan sendiri didakwa JPU KPK memungut uang dari para honorer yang hendak menjalani tes CPNS. Uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp32 miliar dan dibagikan ke sejumlah pihak. Termasuk Ojang yang menerima Rp9 miliar, Nina Herlina Rp1,13 miliar, Abdulrahman Rp2,3 miliar dan Eep Hidayat mantan Bupati Subang.

Baca Juga : Foto: Putusan Rachmat Yasin

Saat ditanya JPU KPK soal uang tersebut, Ojang pun tidak menampik jika dirinya beberapa kali menerima dari Heri Tantan, baik secara langsung ataupun melalui ajudannya. Namun, sumbernya Ojang tidak mengetahui.

"Tapi saya enggak tahu sumbernya dari mana, dia tidak cerita soal uang berasal dari honorer K2. Dia cerita dia punya usaha peternakan dan yang menerima uangnya kebanyakan ajudan,"  katanya.

Kendati begitu, Ojang tidak membantah menerima informasi dari Nina Herlina yang menyebutkan jika Heri Tantan pernah menghubunginya da akan menhurus sesuatu yang bisa menghasilkan uang.

Baca Juga : Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Bu Nina telpon, dia bilang, 'teteh sudah perintahkan Heri Tantan yang penting jadi duit. Asumsi saya saat itu, bukan berasal dari honorer‎," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani