Revisi Perda RTRW 2011-2031 Rampung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. 

Revisi Perda RTRW 2011-2031 Rampung
Foto: Rizki Mauludi

Rudi melanjutkan, kemudian isu terkait pusat pemerintahan dari Perda nomor 8 tahun 2011, berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama penambahan kantor pemerintahan baru itu tidak menunjuk dalam satu lokasi, tetapi beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor, seperti wilayah pelayanan Tanah Sareal, pelayanan wilayah Tmur dan Selatan serta layanan di wilayah Barat.

"Dan itu sudah kami klarifikasi tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapemperda. Artinya ini hanya penambahan saja," tegasnya. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Crane Terguling di Proyek Double Track Bogor-Sukabumi, Ini Kata Saksi Mata Kejadian

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani