Sandiaga Uno dan Reza Zaki Bedah Buku Hukum Pariwisata Syariah

Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar Bedah Buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN.

Sandiaga Uno dan Reza Zaki Bedah Buku Hukum Pariwisata Syariah
Dokumentasi (istimewa)

Disamping itu, Prof. Hawin juga menyinggung terkait apakah Sertifikasi Halal menjadi Trade Barriers (hambatan perdagangan) dalam konteks perdagangan internasional. Dikarenakan Halal Tourism salah satunya menuntut adanya produk halal tidak hanya pada kuliner, bahkan untuk sektor-sektor lainnya.

Sementara itu, Muhammad Reza Syariffudin Zaki selaku penulis buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN menyampaikan bahwa sampai saat ini masih belum ada regulasi yang dibentuk oleh ASEAN terkait dengan Halal Tourism.

Begitu pun beberapa negara anggota ASEAN belum memiliki regulasi setingkat Undang-undang yang dapat mendukung berlakunya wisata Halal/Syariah ini secara optimal. Beberapa negara hanya mengatur pada level peraturan menteri, kesepakatan para ulama, hingga sertifikasi halal.

Baca Juga : Ekonom Meyakini Dampak PPKM Darurat terhadap Perekonomian Minim

Potensi besar wisatawan mancanegara terhadap Wisata Halal/Syariah ini harus ditangkap secara serius oleh ASEAN dikarenakan ASEAN merupakan regional yang memiliki kemampuan cukup besar di dunia dalam menyelenggarakan Wisata Halal/Syariah tersebut.

Pengeluaran wisatawan muslim Indonesia mencakup 94% dari total pengeluaran wisatawan Tanah Air yang bepergian ke luar negeri. Secara keseluruhan, UNWTO mencatat wisatawan Indonesia yang pelesiran ke luar negeri menghabiskan uang hingga US$ 11,8 miliar atau sekitar Rp167 triliun.

Potensi ini harus direspon secara baik oleh Indonesia dan ASEAN untuk dapat mengoptimalkan Halal/Syariah Tourism di Kawasan ASEAN. (*)

Halaman :


Editor : suroprapanca