Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket di Gegerkalong

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket di Gegerkalong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ujar dia.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung. "Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," tandasnya. *** (yogo triastopo)

Baca Juga : Rekomendasi Badan Geologi Terkait Pergerakan Tanah di Rongga KBB

Halaman :


Editor : JakaPermana