Selain Ruang Wali Kota Bandung, Penyidik KPK Juga Geledah Ruang ATCS Milik Dishub

Keberadaan petugas KPK di ruang ATCS Dishub Kota Bandung tersebut tidak terlalu lama. Keberadaan petugas KPK hanya sekitar 30 menit, dan kembali ke ruang wali kota. 

Selain Ruang Wali Kota Bandung, Penyidik KPK Juga Geledah Ruang ATCS Milik  Dishub
Sejumlah penyidik KPK saat menggeruk Pemkot Bandung, tepatnya menggeldah ruang Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan ruang ATCS Dishub. Yogo Triastopo

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. KPK juga telah membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron. (yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti