Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda Ekraf dan Minol

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda Ekraf dan Minol
Bupati Bandung M Dadang Supriatna. (antara)

Dalam Raperda Ekraf juga terdapat klausul anggaran untuk program DS UMKM atau Dana Solusi untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. "Program DS UMKM ini untuk menghidupkan kembali para pelaku UMKM dan pembuatan koperasi-koperasi,"

Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung, Rakha Wahyu mengapresiasi atas disetujuinya Raperda Ekraf Kabupaten Bandung di sidang paripurna. Menurut Rakha, Perda Ekraf merupakan amanat undang-undang, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dengan disetujuinya Raperda Ekraf, lanjut Rakha, kini pihaknya bisa bergerak lebih cepat untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Pemprov Jabar dan Shopee akan Rancang Kurikulum Kewirausahaan Digital

"Setelah Perda Ekraf disahkan, nantinya ada Peraturan Bupati terkait hal teknis pengembangan ekraf. Jadi nanti, langkah awal yang akan kami lakukan adalah mensosialisasikan Perda Ekraf dan lembaga Komite Ekraf Kabupaten Bandung ke tiap dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.

Rakha mengakui pihaknya juga akan menindak lanjut rencana anggaran untuk dibangunnya Gedung Bandung Bedas Creative Center.

"Untuk lahannya, Pemda Kabupaten Bandung yang menyediakan. Sementara untuk anggaran pembangunan gedungnya dari Pemprov Jabar sebesar Rp15,5 miliar," ujarnya. (rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : suroprapanca