Tahura  Direvitalisasi, Tetap Buka Meski Sebagian Fasilitas Ditutup Sementara

Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda sedang melakukan revitalisasi dan tetap dibuka untuk publik meski beberapa fasilitas sementara waktu tidak dapat diakses.

Tahura  Direvitalisasi, Tetap Buka Meski Sebagian Fasilitas Ditutup Sementara
Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda sedang melakukan revitalisasi dan tetap dibuka untuk publik meski beberapa fasilitas sementara waktu tidak dapat diakses./net

Revitalisasi Tahura Ir. H. Djuanda bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana di kawasan ini guna memberikan pengalaman wisata alam yang lebih baik dan aman bagi pengunjung.

Luthfi berharap, dengan revitalisasi ini akan meningkatkan pengalaman kunjungan bagi semua pengunjung Tahura Ir. H. Djuanda, baik yang datang untuk jogging, tracking, olahraga, bersantai, atau belajar lebih banyak tentang alam dan tentunya membantu memperkuat kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan dan alam.

"Untuk informasi selanjutnya dapat mengakses Instagram resmi @tahura.djuandaofficial atau dapat mendatangi langsung Information Center Tahura Ir. H. Djuanda," jelas Luthfi.

Baca Juga : Berkah Elektoral Capres, Elektabilitas Gerindra dan PDIP Bakal Raih 2 Kursi DPR dari Dapil Kabupaten Bogor

Tahura Ir. H. Djuanda merupakan kawasan konservasi dengan jenis Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif.

Tahura Ir. H. Djuanda  juga dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Secara geografis, Tahura Ir. H. Djuanda masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung dengan luas total 528,393 Ha.

Baca Juga : Pemilu 2024 Golkar Jabar Optimistis Raih 30 Kursi DPRD Provinsi dan 116 Kursi DPR RI

Kegiatan yang dapat dilakukan di Tahura Ir. H. Djuanda di antaranya adalah sebagai sarana edukasi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga sebagai tempat ekowisata dimana pengelolaannya di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.***


Editor : JakaPermana