Tak Punya Izin Tinggal, 3 WNA Didenda Rp3 Juta

Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria divonis dengan membayar denda Rp 3 juta, subsider kurungan tiga bulan. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana keiimigrasian.

Tak Punya Izin Tinggal, 3 WNA Didenda Rp3 Juta
ilustrasi
INILAH, Bandung- Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria divonis dengan membayar denda Rp 3 juta, subsider kurungan tiga bulan. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana keiimigrasian.
 
Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (25/1/2019). 
 
Sidang dipimpin hakim tunggal Waspin Simbolon, dengan ketiga terdakwa yakni 
Uzoho Okeychukwu Festus, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma dan Joseph Frank.
 
Dalam amar putusannya, Waspin menyatakan ketiganya terbukti bersalah  melalukan tindak pidana keimigrasian diatur di Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin tinggal saat diminta pejabat berwenang.
 
"‎Menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 3 juta, jika tdk dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," katanya. 
 
Persidangan Tipiring juga menghadirkan tiga orang saksi, mereka yakni oemilik apartemen dan petugas imigrasi Bandung yang menangkap ketiganya saat berada dj Apartemen Panoramic.
 
Awalnya Dina mengaku ada seorang warga Indonesia atasnama Risa yang menyewa dua kamar apartemen seharga Rp 4 juta. Risa saat itu mengaku untuk suaminya yang merupakan seorang WNA. 
 
"Ngakunya buat suaminya yang merupakan warga asing," katanya. 
 
Sementara saksi dari petugas Imigrasi Bandung Randi mengaku awamnya imigrasi mendapat informasi adanya WNA yang tinggal di apartemen tersebut. Kemudian bersama tim langsung melakukan pengecekan, dan saat itu terdapat tujuh WNA. 
 
"Saat itu ada tujuh warga Nigeria. Mereka tidak bisa memperlihatkan paspor dan izin tinggal. Ada juga yang paspornya sudab habis," katanya. 
 
 
Dari keterangan di persidangan, Uzoho Okeychukwu Festus mengaku datang ke Indonesia untuk membeli baju dan dijual kembali di Nigeria. Namun, kehabisan uang. Ia membantah terlibat jaringan narkotika. Adapun Joseph Frank mengaku datang ke Indonesia untuk berjualan. Sedangkan Chukwuebuka mengaku datang ke Indonesia untuk mengejar karir sepak bola. 
 
"Saya datang ke Indonesia untuk mengejar karir sepakbola. Diajak teman‎. Paspor dan uang saya serahkan tapi dia kabur," katanya.


Editor : inilahkoran