Terungkap 4 Orang Miliki Uang Palsu Rp11,5 Miliar

Sebanyak empat orang ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp11,5 miliar lebih di Indramayu, Jawa Barat.

Terungkap 4 Orang Miliki Uang Palsu Rp11,5 Miliar


Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilaiRp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Baca Juga : Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Cirebon Dianggap Cacat Hukum

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana