Tujuh Gugatan Pileg Bekasi Masuk Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat ada tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik dan kini tengah memasuki masa sidang Mahkamah Konstitusi.

Tujuh Gugatan Pileg Bekasi Masuk Sidang MK
Foto: Antara

INILAH, Cikarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat ada tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik dan kini tengah memasuki masa sidang Mahkamah Konstitusi.

"Sengketa hasil pemilu legislatif 2019 kini tengah bersidang di MK. Pemohonnya ada tujuh di Kabupaten Bekasi, kami yang jadi termohon," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, di Cikarang, Rabu (17/7/2019).

Pemohon terhadap tujuh gugatan tersebut di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra atas nama Haryanto, Nasdem atas nama Ranio Abadillah, PPP atas nama Nunung HS, dan PKB atas nama Wahid Hasyim.

Di tingkat DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat atas nama Wiwin Winingsih. Kemudian untuk DPR dari PDI Perjuangan atas nama Daniel Lumban Tobing dan PKS atas nama Sa'duddin.

Saat ini, KPU sebagai termohon sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali yakni tanggal 9 Juli 2019 dan 15 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Kita baru dua kali bersidang di MK, jadi belum ada keputusan apapun terhadap gugatan tersebut, mungkin sidang ketiga baru akan ada keputusannya," kata Jajang.

Pihaknya mengaku hingga kini belum mengetahui kepastian tanggal sidang berikutnya mengingat MK belum menjadwalkannya.

Halaman :


Editor : DeryFG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.