Tujuh Kilo Lebih Sabu Gagal Dipakai Pesta Akhir Tahun di Bandung

Enam orang pengedar dan juga bandar narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Dari enam pelaku itu, polisi amankan tujuh kilogram sabu.

Tujuh Kilo Lebih Sabu Gagal Dipakai Pesta Akhir Tahun di Bandung

Budi mengatakan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Disaat yang bersamaan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.178,69 gram.

"Pemusnahan barang bukti 8 kilogram sabu yang akan dimusnahkan," ucap Budi.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti sabu disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, pengacara, Balai Besar POM dan BNN Kota Bandung. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Afandi.

Pengolah data intelijen BNN Kota Bandung Dikdik Taufik mengatakan sabu yang beredar di Kota Bandung berasal dari wilayah Sumatra seperti Aceh dan Sumatra Utara. Kota Bandung menjadi tujuan peredaran narkotika.

"Bandung itu banyak pintu, ada dari wilayah timur, utara, selatan dan barat dan ada beberapa terminal dan stasiun tempat masuk ke bandung. Jadi kalau misal dinilai rawan, rawan karena menjadi tujuan apalagi menjelang akhir tahun," kata dia. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti