Uji Emisi di Cimahi, Tingkat Kelulusan Kendaraan Cukup Tinggi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, melakukan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalanan Kota Cimahi. 

Uji Emisi di Cimahi, Tingkat Kelulusan Kendaraan Cukup Tinggi

INILAH, Cimahi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, melakukan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalanan Kota Cimahi. 

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi, Yani Rijaningsih, mengatakan kendaraan menyumbang polusi udara dari emisi gas buang sehingga perlu diuji kadar emitennya.

“Tujuannya mengetahui kadar emisi udara yang ada di Cimahi yang bersumber dari emisi bergerak atau kendaraan bermotor. Bisa dilihat sendiri, bagaimana penuhnya jalanan Kota Cimahi sekarang dengan kendaraan bermotor,” katanya  saat ditemui di sela-sela pelaksanaan uji emisi di Jalan Gedung Empat, Kota Cimahi, Selasa (16/7/2019).

Proses uji emisi gas buang tersebut dilakukan dalam kondisi kendaraan berhenti namun mesin tetap menyala. Petugas kemudian memasukkan opacity meter ke knalpot untuk mengukur kadar hidrocarbon dan CO.

Yani menyebutkan untuk kendaraan berbahan bakar bensin keluaran tahun 2007 ke bawah, kandungan CO-nya harus di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200. 

Untuk kendaraan berbahan bakar solar keluaran di bawah tahun 2010, opasitasnya maksimal di angka 70 persen. Untuk kendaraan keluaran di atas 2010, kadar opasitasnya maksimal 40 persen.

"Ada indikator penghitungannya sendiri. Jadi nanti bisa dicek apakah kendaraan itu laik atau tidak. Kalau lulus uji emisi nanti akan kita beri stiker khusus. Kalau tidak lulus kami imbau agar pengemudi segera melakukan service kendaraan dan uji emisi berkala tiap 6 bulan," ujarnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman