Urgensi Perubahan RTRW Jabar

Terkait penataan ruang, amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja memang berbeda dengan amanat UU Nomor 26 /2007 tentang Penataaan Ruang.

Urgensi Perubahan RTRW Jabar
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady

Oleh: Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jabar)

Terkait penataan ruang, amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memang berbeda dengan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dengan diberlakukannya UUCK beserta berbagai aturan turunannya, semua daerah provinsi/kabupaten/kota pasti mendapat "pukulan keras." Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki.

Hasilnya pun pasti sangat mengejutkan. Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Itu berarti, perda RTRW nantinya aka mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN.

Bagaimana pun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Perda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (pansus). Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal.

Halaman :


Editor : inilahkoran