Yang Ngatur Anak Usaha BUMN Juga KemenBUMN
Cawapres 01 Ma'ruf Amin diterpa kabar tak sedap jelang dimulainya sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal tafsir dan menggali hukum itu tugas hakim. Tapi banyak juga hakim yg "letterlek" mengambil alih bunyi pasal. Mahzabnya pemahaman suatu teks terpaku pd apa yg dituliskan teks tersebut. Bisa saja dari 9 Hakim MK akan ada yg "dissenting". Putusan tidak bulat. Kita tunggu aja," tandasnya. (inilah.com)
1. Ini soal hukum bkn politik ya! Menurut saya tafsir surat itu adl:
1. Yg ngatur Anak Perusahaan BUMN juga @KemenBUMN. Jd jelas dia Milik Negara;
2. Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot Capres dibawah kami Caleg dong?Halaman :