7 Pengeroyok Pelajar di Klapanunggal Diamankan, Satu Orang Langsung Dibui
Dari total 7 pelajar yang melakukan pengeroyokan satu di antaranya langsung dibui sementara sisanya dilakukan pembinaan di Dinsos Kabupaten bogor
"Tersangka MR terancam hukuman pidana penjara 5 hingga 10 tahun," tambahnya
Kapolsek Klapanunggal AKP Irene Kania Defi menjelaskan bahwa dalam perkara pengeroyokan ini kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam, seragam, handphone dan motor.
Dan untuk 6 orang pelaku yang usianya dibawah 17 tahun yang dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Kepolisian pun memberikan paket Sembako sebagai bekalnya.
"Kami kirimkan mereka ke dinas sosial, agar dapat direhabilitasi dan dibina mentalnya. Untuk bekal hidupnya, kepolisian memberikan bantuan paket Sembako," jelas AKP Irene. (Reza Zurifwan)
Halaman :