Aldera Curigai Proyek DAK Rp27 Miliar Ada Pengondisian, Ini Kata Dinas PUTR Kabupaten Cirebon

Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Cirebon, mencurigai sudah ada dugaan pengondisian pada proyek DAK tahun 2024 dari Kementerian PUPR. Dugaan pengondisian tersebut, terkait rekanan mana saja yang akan memenangkan lelang Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.

Aldera Curigai Proyek DAK Rp27 Miliar Ada Pengondisian, Ini Kata Dinas PUTR Kabupaten Cirebon
Aldera menduga, proyek DAK senilai Rp27 miliar yang diberikan kepada Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sudah dikondisikan. Meskipun pada perjalannya, sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan, namun kecurigaan itu wajar, mengingat hal tersebut bukan rahasia umum lagi. (ilustrasi/dok)

"Coba cek saja, mana ada peningkatan jalan yang bisa bertahan sampai lima tahun. Kebanyakan satu atau dua tahun sudah rusak lagi. Otomatis anggaran tidak pernah akan cukup," ucapnya.

Sementara itu ketika dihubungi, Kabid Binamarga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Iwan Santosa menolak tudingan sudah ada pengondisian pemenang lelang, sebelum lelang dilakukan. Terlebih, untuk anggaran DAK senilai Rp27 miliar dari Kementerian PU. Dia mempersilahkan, rekanan manapun untuk ikut lelang karena dilaksanakan secara terbuka memakasi sistim elektronik.

"Tidak ada pengondisian apapun, termasuk paket DAK dari kementerian PU. Silahkan saja ikut lelang secara terbuka. Kalau memenuhi semua persyaratan, ya optimis pasti menang," elaknya.

Baca Juga : Basarnas Jabar Temukan Jasad Pemancing Tenggelam di Waduk Jangari Cianjur

Dirinya membenarkan, proyek DAK tahun 2024 dari Kementerian PU dialokasikan untuk 4 proyek jalan. Ruas jalan tersebut adalah  jalan Arjawinangun-Suranenggala, ruas jalan Klangenan-Panguragan, jalan Kedukeras-Bojonegara serta ruas jalan Sindang Laut-Ciaeigajah. Sayangnya, Iwan enggan merinci berapa jumlah anggaran masing-masing ruas jalan tersebut.

"Anggaran tiap-tiap ruas jalan sudah ada, tapi harus buka data terlebih dahulu. Dan memang dari nilai duapuluh tujuh milyar itu, ada hasil reses dewan tapi tidak semuanya," terangnya

Iwan menambahkan, selama ini Dinas PUTR Kabupaten Cirebon tetap melaksanakan proses lelang sesuai mekanisme yang ada. Tudingan ada pengondisian terkait sudah disiapkan pemenang jauh-jauh hari, harus bisa dibuktikan dengan data. Persoalannya karena, semua sudah melalui sistem yang sudah.

Baca Juga : Cirebon Darurat Narkoba, Rp3,4 Miliar Hasil Barang Terlarang Dimusnahkan

"Jadi saya katakan sekali lagi, tidak ada pengondisian paket paket mana saja yang akan diberikan kepada rekanan. Kita buka lelang, dan silahkan penyedia jasa daftar sesuai persyaratan yang sudah ditentukan," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Doni Ramdhani