Bawaslu Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Menahan Diri, Taati PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg), dapat menahan diri untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Bawaslu Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Menahan Diri, Taati PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Mengenai tingkat kerawanan, Zacky mengakui berdasarkan indeks kerawanan nasional, Jawa Barat masuk empat besar, sekitar 77 persen. Dimana Kabupaten Bandung memiliki tingkat kerawanan paling tinggi, dari aspek sosial politik, kontestasi Pemilu, penyelenggaraan dan partisipasi publik.

“Kabupaten Bandung rawan dalam sosial politik, keamanan. Kemudian dalam konteks kontestasi, penyebaran money politic misalkan, cukup tinggi,” imbuhnya.

Sementara mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Zacky mengatakan, mereka memiliki hak pilih namun tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye terhadap partai atau figur tertentu. Sehingga diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan damai dan kondusif.

Baca Juga : Bey Machmudin Tegaskan Putusan Terkait PJ Cimahi Kewenangan Mendagri

“Sudah ada Undang-Undang ASN dan masuk dalam ruang pelanggaran kode etik. Bisa sampai pemecatan. Banyak sanksinya. Dalam konteks Pemilu, ASN bisa masuk kategori pidana kalau terindikasi terlibat kampanye. Kami mengimbau, untuk menjaga asa netralitas. Memang mereka punya hak politik, tapi tidak untuk disebarluaskan atau dikampanyekan ke publik,” tuturnya.

Sementara mengenai kekisruhan pelarangan penggunaan aset pemerintah untuk aktivitas politik, dimana kala itu izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh relawan Anies Baswedan, dilarang oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat. Zacky mengatakan, ada klasifikasi yang mungkin memang dimiliki oleh pemerintah provinsi (Pemprov).

Terlepas dari itu, dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, fasilitas seperti perguruan tinggi kini tidak dilarang untuk dijadikan tempat aktivitas politik. Namun dengan catatan tidak membawa atribut partai maupun calon peserta Pemilu.

Baca Juga : Tarif Whoosh Ditetapkan Rp300 Ribu, Ini Respons Pj Gubernur Jabar

“Kita lihat dulu di GIM, BPKAD apakah bisa atau tidak? Kalau bisa dipersilakan, kalau tidak. Dilarang, tidak apa-apa. Diarahkan ke gedung yang bisa digunakan untuk aktivitas politik. Aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah, asal pemerintah mengizinkan ada retribusi tidak apa-apa. Di PKPU 20 sudah gamblang, di perguruan tinggi juga boleh. Asal tidak membawa atribut yang teridentifikasi calon atau parpol. Visi dan misi, mengajak di kampanye, mangga,” tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana