Bawaslu Kota Cimahi Tetap Lakukan Pengawasan Meski Belum Terima Salinan Tim dan Jadwal Kampanye dari KPU

Dua hari masuki tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Kota Cimahi menemukan sejumlah persoalan krusial.

Bawaslu Kota Cimahi Tetap Lakukan Pengawasan Meski Belum Terima Salinan Tim dan Jadwal Kampanye dari KPU
Pasalnya, hingga hari kedua masa kampanye Bawaslu Kota Cimahi belum menerima tembusan atau salinan daftar Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Cimahi, kecamatan dan kelurahan. (agus satia negara)

"Jadi, apabila tidak terjadwal dengan baik, mengingat lokasi atau wilayah Cimahi yang sangat sempit akan menimbulkan sengketa antar peserta," tuturnya.

"Itu yang akan kita hindari supaya dengan terjadwalnya pelaksanaan kampanye dengan baik akan membuat situasi kampanye Pemilu 2024 ini nyaman dan tenang," sambungnya.

Fathir memastikan, Bawaslu Kota Cimahi bakal terus berkoordinasi mengingat sistem yang digunakan KPU sepertinya masih dalam proses penyesuaian.

Baca Juga : Kadisdik Jabar Evaluasi Guru BK Pasca Insiden SMAN 3 Bandung

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU 7 Tahun 2023 mengatur Pasal 269 ayat 6, 7 dan 8 tentang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres tingkat nasional untuk membentuk tim kampanye kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa.

"Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat 2 disebutkan pendaftaran Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres dilakukan paling lambat tiga hari sebelum kampanye Pemilu," paparnya.

Selanjutnya, pada Pasal 11 Ayat 4 menyebutkan pendaftaran Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres ditembuskan kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Isu Lingkungan Jadi Spirit Pembangunan Jangka Panjang Kota Bandung

"Pada Pasal 38 Ayat 1, Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU untuk Paslon Presiden dan Wapres," sebutnya.


Editor : Doni Ramdhani